Ini Momen Perdebatan Sengit Saksi Aditya dan Pengacara Arif Rachman soal Kardus Kosong DVR CCTV
Hukum | 25 November 2022, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Aditya Cahya berdebat dengan pengacara terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, perihal dus kosong DVR CCTV yang disita penyidik Polri dari Kompleks Polri Duren Tiga.
Pasalnya, penyitaan dus kosong DVR CCTV yang merupakan milik publik atau Kompleks Polri Duren Tiga, dilakukan tanpa izin Ketua RT.
“Pak mohon izin Pak, menurut kami yang menjadi milik publik itu tadi kan sistem atau dokumentasi elektronik, ini kan dus kosong, tidak ke situ Pak artinya,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (25/11/2022).
“Yah dus itu kan Anda yang punya, saudara minta…,” balas Junaedi sebelum dipotong Hakim Ahmad Suhel.
“Saudara cukup menjawab apa yang, tadi saudara sudah jawab itu milik kompleks, ya sudah cukup, kompleks apakah kompleks ini, kompleks itu, kompleks di Duren Tiga itu toh, ya sudah cukup di situ saja,” ujar Hakim Ahmad.
Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling
“Kalau itu milik kompleks, kan ada ketua lingkungan kompleks,” kata Junaedi kepada Aditya.
“Pada saat itu kami tidak bertemu,” jawab Aditya.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ahmad memotong perdebatan Juanedi Saibih dan Aditya Cahya.
“Apakah saudara melakukan penyitaan tidak?” tanya Hakim Ahmad kepada Aditya.
“Tidak,” jawabnya.
“Saudara hanya sebatas apa sih, pelapor kan?” tanya Hakim Ahmad.
Baca Juga: Ketika ART Ferdy Sambo, Diryanto Alias Kodir Buat Hakim Murka Lagi di Sidang Obstruction of Justice
“Pelapor,” jawab Aditya.
“Kalau penyitaan siapa yang melakukan?”
“Penyidik."
“Jawab saudara sebagai pelapor saja, itu saja, itu cukup,” tegas Hakim Ahmad.
Selepas itu, Junaedi langsung memohon izin kepada Hakim Ahmad Suhel untuk berbicara.
“Di awal yang bersangkutan, saksi menyampaikan bahwa ketika mengambil kardus itu, karena punya wewenang sebagai Timsus, dia menyampaikan ada sprin, lalu dia minta itu, lalu minta itu tanpa tanda terima, tanpa berita acara,” kata Junaedi.
“Saudara minta nggak?” kata Hakim Ahmad kepada saksi Aditya Cahya.
Baca Juga: Selain Adzan Romer, Ronny Talapessy Juga Sebut Ferdy Sambo Bawa Pistol Milik Brigadir J
“Pak Marjuki yang menyerahkan, lalu penyitaan dilakukan oleh rekan-rekan penyidik, pada saat itu tidak ada tanda terima yang kami serahkan,” jawab Aditya.
Kemudian, Junaedi Saibih lanjut bertanya soal kualifikasi publik kepada Aditya Cahya. Dalam jawabannya, Aditya mengaku tidak tahu.
Merespons jawaban itu, Junaedi pun memberitahu soal kualifikasi publik berdasarkan UU Pelayanan Publik hanya sampai pada kecamatan.
“Saudara mengambil itu (dus kosong DVR CCTV) nggak bisa wewenang sebagai Timsus nggak bisa sembarangan untuk berita acaranya, itu cara kerja saudara harus diperbaiki lagi,” kata Junaedi Saibih.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV