Pengacara Hendra Kurniawan Minta 2 Anggota Polri Dihadirkan Paksa usai 3 Kali Mangkir Jadi Saksi
Hukum | 24 November 2022, 23:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, meminta dua saksi yang merupakan anggota Polri agar dihadirkan secara paksa di persidangan kliennya.
Adapun kedua anggota polisi aktif itu diketahui masing-masing bernama Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat.
Baca Juga: Ini Ekspresi Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Diungkap Sang ART
Menurut Henry, kedua polisi itu perlu dihadirkan secara paksa karena sudah tiga kali mangkir setelah dilakukan pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Henry mengatakan, kedua saksi tersebut, yakni Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat, merupakan anggota Kadiv Propam Polri.
Mereka, kata Henry, harus dihadirkan karena merupakan saksi faktual dalam peristiwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
"Kenapa saya melihat penting (untuk dihadirkan)? Saya sudah membaca berita acaranya pertama kalau kita katakan saksi faktual juga," kata Henry saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Namun demikian, menurut Henry, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Ditunda karena 2 Anggota Polri Mangkir
Henry mengatakan, kedua saksi tersebut menjawab seolah-olah ahli yang memberikan pendapat, apakah perbuatan kliennya merupakan pelanggaran atau tidak.
"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini enggak boleh. Ini keterangannya (seperti) sebagai ahli atau apa?" tutur Henry.
Karena itu, menurut pandangan Henry, keterangan kedua saksi tersebut harus diuji di persidangan.
"Makanya kami berkepentingan minta supaya dihadapkan. Bahkan kami minta tadi supaya dihadirkan secara paksa," ucap Henry.
"Karena sudah dipanggil secara patut, menurut undang-undang apabila sudah dipanggil secara patut, kemudian tidak hadir, maka dapat dihadapkan secara paksa," tegasnya.
Sebelumnya, sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda karena tak ada saksi yang hadir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dua anggota Polri aktif yang dipanggil menjadi saksi yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul kembali mangkir untuk ketiga kalinya.
Untuk itu, JPU berupaya untuk melakukan pemanggilan secara paksa pada persidangan berikutnya.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi atasan (kedua saksi) secara langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri, seperti itu," kata Jaksa.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Ditunda karena 2 Anggota Polri Mangkir
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com