> >

KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Hukum | 24 November 2022, 16:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mencegah tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S agar tidak bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan tersebut telah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Benar, sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali di Jakarta, Rabu (23/11).

Permintaan cegah tersebut, kata dia, dilakukan selama 6 bulan pertama, terhitung sejak 3 November 2022.

Baca Juga: Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU