KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Hukum | 24 November 2022, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
Pemblokiran rekening ini dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dala keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan pemblokiran dilakukan agar pembuktian dugaan korupsi tersebut lebih optimal.
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku."
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus tersebut, Bambang diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Perebutan Hak Waris
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV