Ketua RT Ungkap DVR CCTV di Komplek Polri Diganti atas Perintah Sambo Tanpa Seizinnya
Hukum | 24 November 2022, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seno Sukarta, Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, mengungkapkan penggantian DVR CCTV di lingkungan perumahannya dilakukan anggota polisi atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Namun demikian, kata dia, penggantian DVR CCTV itu dilakukan tanpa seizin darinya selaku Ketua RT di wilayah tersebut.
Baca Juga: Saksi Kodir Bilang Ferdy Sambo Beli CCTV Komplek Sejak 2017, Beda dengan BAP Ketua RT Seno
Padahal, Seno mengatakan, kamera CCTV beserta DVR merupakan milik warga setempat yang dibeli dari uang swadaya.
Demikian hal itu disampaikan Seno Sukarta melalui keterangan tertulisnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (24/11/2022).
Adapun Seno menyampaikan kesaksiannya itu melalui keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dilakukan karena Seno berhalangan hadir secara langsung ke pengadilan karena dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Pengakuan Seno Sukarto soal CCTV di Lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo: Aktif Selama 24 Jam
"Dapat saya jelaskan penggantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT," kata Seno yang bersaksi untuk terdakwa mantan Karopaminal Hendra Kurniawan.
Lebih lanjut, Seno mengaku baru mengetahui DVR CCTV di komplek rumahnya diganti setelah melihat pemberitaan di media atau tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Saya baru tahu mengenai penggantian DVR CCTV dj Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 11 Juli 2022," ucap Seno Sukarta.
Seno menambahkan petugas keamanan atau sekuriti perumahan yang berjaga saat itu juga tidak melaporkan kepadanya bahwa DVR CCTV sudah diganti pada 9 Juli 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J
Baru setelah mengetahui terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Seno memanggil satpam yang bertugas pada 8 Juli bernama Marzuki dan satpam yang bertugas 9 Juli 2022 bernama Jafar.
Kepada Seno, Jafar menjelaskan bahwa peristiwa penggantian DVR CCTV oleh anggota polisi itu dilakukan pada 12 Juli 2022 pukul 07.30 WIB.
"Pada tanggal 9 Juli 2022 ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan (tempat DVR CCTV dipasang)," tutur Seno.
Namun, mereka yang datang mengganti DVR CCTV itu tidak memperkenalkan identitas nama dan di mana mereka bertugas sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Saksi Pengusaha CCTV dan Ketua RT Seno Sukarto Tak Hadir di Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus
"Kelima orang itu nyelonong ganti DVR CCTV yang lama dengan yang baru," ujar Seno
Adapun dalam kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ekspresi Hendra Kurniawan saat Penasihat Hukum Minta Panggil Paksa Saksi Polisi yang Tak Hadir.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV