> >

Hotman Paris Heran AKBP Dody Simpan Barang Bukti Narkoba, Padahal Perintah Irjen Teddy Kembalikan

Hukum | 24 November 2022, 04:35 WIB
Pengacara Hotman Paris memberikan keterangan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). (Sumber: KOMPAS/ERIKA KURNIA)

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris saat menjelaskan perkembangan baru kasus narkoba yang menyeret kliennya dan rencana pemeriksaan lanjutan, Senin (21/11/2022). 

"Perkembangan baru itu adalah, Teddy sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata 5 kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," ujar Hotman.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (14/10/2022).

Teddy diduga memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara selaku kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP, Polisi: Pidana Tersangka Tidak Gugur ataupun Hilang!

Awalnya Mapolres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Teddy kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU