Hotman Paris Heran AKBP Dody Simpan Barang Bukti Narkoba, Padahal Perintah Irjen Teddy Kembalikan
Hukum | 24 November 2022, 04:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memastikan kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan sedari awal kliennya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan dalam operasi pengungkapan kasus narkoba ke Polda Sumbar.
Perintah tersebut, kata Hotman Paris, dilakukan pada 24 September 2022. Perintah tersebut juga diberikan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Itu tanggal 24 September dan ada chat-nya terhadap Dody," ujar Hotman, Rabu (23/11/2022). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Intervensi Tersangka AKBP Dody Prawiranegara!
Hotman menambahkan kliennya merasa janggal, masih ada barang bukti yang ditemukan pada 12 Oktober 2022 di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
Padahal jauh sebelumnya, Teddy sudah memerintahkan agar barang bukti segera dikembalikan ke Polda Sumbar.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," ujar Hotman.
Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa mengaku terkejut bahwa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang disisihkan dari Mapolres Bukittinggi, masih utuh dan berada di kejaksaan.
Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Sebut Keterangan Teddy Minahasa Sulit Dipercaya, Kliennya Siap Konfrontasi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV