> >

Pakar: Ferdy Sambo Berpeluang Dijerat Tindak Pidana Lain, Kebohongan Membuka Lubangnya Sendiri

Peristiwa | 23 November 2022, 13:59 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang dijerat tindak pidana selain pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang dijerat tindak pidana selain pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Lantaran, Ferdy Sambo melakukan penyimpanan uang dengan cara menggunakan identitas seseorang untuk membuka rekening patut diwaspadai sebagai tindakan pidana.

Hal tersebut disampaikan Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (23/11/2022).

“Hati-hati juga loh, itu juga ada pidananya, tindakan perbankan,” ujar Asep Iwan Iriawan.

Bukan hanya itu, lanjut Asep, Ferdy Sambo juga berpeluang dikenakan tindak pidana perpajakan hingga ketaatannya sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Pakar soal Putri Candrawathi Perintah Ricky Ambil Rp200 Juta di Rekening Brigadir J: Itu Mencuri

Apalagi, Ferdy Sambo yang tercatat pernah menjabat sebagai jenderal bintang dua tidak melaporkan LHKPN.

“Iyalah, nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Dua, kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak, itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu, ketaatnya sebagai pejabat penyelenggara negara di KPK,” jelas Asep.

“Itu justru uang itu sesuai dengan pernyataan (FS) itulah saya katakan, akibat inkonsistensi, “kebohongan” akhirnya melebar kemana-mana, membuka lubangnya sendiri. Tentu semakin terbuka, semakin terbuka.”

Dalam keterangannya, Asep menyarankan PPATK melakukan penelusuran sumber uang dalam rekening BNI atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Kata Ferdy Sambo: Istri Saya Sudah Tidak Patuh, Makanya Dia Positif Covid-19

Sebab, ada uang tunai dengan jumlah ratusan juta yang disetorkan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan peruntukkannya hanya untuk keperluan rumah tangga.

“Jadi kalau ada uang itu, harus ditelusuri oleh PPATK, uang itu darimana, apalagi pernah disetorkan jumlahnya Rp450 juta ya, dalam keadaan tunai,” ucap Asep.

 

Kemarin, Ferdy Sambo dengan sorot mata tajam memberi tanggapan atas kesaksian Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia (BNI).

Ferdy Sambo menegaskan, uang di Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Ricky Rizal Wibowo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah uangnya miliknya.

Baca Juga: Kata Ferdy Sambo Dengan Sorot Mata Tajam ke Saksi Anita BNI: Itu Bukan Uang Mereka, Itu Uang Saya!

Hal tersebut diucapkan Ferdy Sambo saat Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi keterangan yang disampaikan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

“Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini, bukan uang mereka,” ucap Ferdy Sambo dengan sorot mata tajam dan kedua alias yang mengangkat.

“Tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU