Istana soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK: Jokowi Tak Bisa Ubah Keputusan DPR
Politik | 23 November 2022, 13:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait pengangkatan kontroversial Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Aswanto.
Pratikno menyebut, ihwal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kuasa untuk mengubah keputusan DPR RI tentang penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno.
Menurut penjelasannya, dalam tatanan kenegaraan, Jokowi yang masuk dalam lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.
Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.
"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Dalam pembacaan Keppres pengangkatan Guntur Hamzah, disebutkan Keppres tersebut sudah ditandatangi Jokowi sejak 3 November 2022.
Terkait hal ini, Pratikno menyebut, Jokowi sibuk mengikuti berbagai agenda internasional sejak awal November, sehingga pengucapan sumpah atau janji oleh Guntur Hamzah baru dilakukan hari ini.
"Ada kesibukan Bapak Presiden (Jokowi) yang luar biasa di KTT ASEAN, di KTT G20, dan juga di KTT APEC. Beliau tidak berada di Jakarta, maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan," kata Pratikno.
Baca Juga: Guntur Hamzah Ucap Sumpah Jadi Hakim MK di Depan Jokowi, Ini Profilenya
Seperti diketahui, pada Kamis (29/9/2022) lalu, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR yaitu Aswanto.
Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto pun menjelasakan alasan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi, yakni karena memiliki kinerja yang mengecewakan dan banyak menganulir produk legislasi DPR.
Padahal, kata Bambang Wuryanto, sepatutnya hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan.
Bambang pun membeberkan contoh kinerja Aswanto yang buruk antara lain uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Pergantian hakim MK oleh DPR RI itu kemudian dinilai sepihak dan memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Meski menuai kritik, Jokowi tetap melantik Guntur menjadi Hakim Konstitusi pagi tadi.
Baca Juga: Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ketua Komisi III: Mengecewakan, Produk DPR Kerap Dianulir
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara