> >

Anak Pendiri Sinarmas Laporkan 3 Saudara Tirinya ke Bareskrim karena Diduga Pakai Identitas Palsu

Hukum | 22 November 2022, 08:42 WIB
Anak Bos Sinarmas, Freddy Widjaja (kanan) didampingi oleh pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, melaporkan tiga saudara tirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya terkait dugaan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) hingga identitas lain yang diduga palsu.

Baca Juga: Komut dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Adapun ketiga saudara tiri Freddy Widjaja itu antara lain Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja.

Ketika melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri, Freddy Widjaja didampingi oleh pengacaranya, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami membuat laporan. Laporannya tentang apa? Ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan mereka ini bukan warga negara Indonesia, mereka dalam arti para terlapor ini," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).

"Tapi kok bisa yang bukan warga negara Indonesia yang belum melaksanakan naturalisasi bisa memperoleh KTP, kartu keluarga, maupun paspor dengan nama yang versi berbeda-beda."

Kamaruddin menjelaskan, kliennya menduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik ketiga saudara tiri kliennya itu menggonta ganti identitasnya.

Baca Juga: Soal Perebutan Harta Warisan Grup Sinarmas, Anak Eka Tjipta Layangkan Gugatan kepada Saudaranya

Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah surat dari Kemenkumham bahwa saudara tiri dari Freddy Widjaja merupakan warga negara asing (WNA).

Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan bukti-bukti yang dibawanya terkait kasus tersebut. Di antaranya dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), hingga paspor.

"Kami bawa barang buktinya KTP, beberapa KTP ya dari mereka-mereka. Kemudian, kartu keluarga, paspor dengan nama versi yang berbeda-beda ya," ujarnya.

"Kemudian, surat dari Kemenkumham. Kemudian, akta lahir yang juga palsu juga, itu barang buktinya semua. Kemudian ada lagi namanya akte-akte."

Kamaruddin menambahkan, selain tiga saudara tiri Freddy Widjaja, sebenarnya masih ada lagi pihak-pihak yang hendak dilaporkan kliennya.

Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo

"Oleh karena itu, supaya terang masalah ini, kita mau nanti kepada Bareskrim Polri untuk menyelidiki dan disidik," tutur Kamaruddin.

"Apakah ini berlaku kepada setiap warga negara atau hanya orang yang dompetnya tebal, jangan dong. Jangan kalau dompetnya tebal misalnya dikatakan bahwa tindak pidana bukan merupakan peristiwa pidana."

Diketahui, pelaporan yang dilakukan Freddy Widjaja bukanlah pertama kali. Ia pernah melaporkan hal yang sama pada 24 November 2022 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, Freddy Widjaja melaporkan kakak tirinya, yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Sebab, diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.

Baca Juga: Detik-Detik KRI STS-375 Selamatkan 27 ABK KM Sinarmas yang Alami Kebakaran di Laut Natuna Utara

Pada Senin (7/11/2022) lalu, Kamaruddin mengungkapkan penyidik sempat menyebut bahwa laporan pemalsuan akta kelahiran Freddy Widjaja itu dihentikan lantaran kasus ini bukan merupakan tindak pidana.

Padahal, setelah pihak Freddy Widjaja melakukan konsultasi dengan ahli hukum disebutkan bahwa kasus pemalsuan akta itu merupakan suatu tindak pidana murni.

Kamaruddin lantas berharap penyidik kembali membuka kasus tersebut. Terlebih, pihaknya menambahkan bukti-bukti baru.

"Menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akte otentik ini tindak pidana murni. Maka kami meminta untuk membuka kembali perkara ini," ujarnya.

"Kami juga melampirkan bukti-bukti baru bahwa ada akta sesungguhnya. Mereka ketiga orang terlapor ini juga bukan warga negara Indonesia."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU