Bharada E dan Ricky Rizal Minta Maaf kepada Sembilan Saksi karena Berbohong dan Ikuti Skenario Sambo
Update | 22 November 2022, 07:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal, meminta maaf kepada tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena berbohong dan ikuti skenario mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Saya izin meminta maaf untuk komandan dan senior saya karena tidak jujur dari awal. Karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," kata Bharada E pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11/2022) malam, dipantau dari cuplikan video KOMPAS TV.
Bharada E menyampaikan permohonan maafnya ketika menyampaikan tanggapan usai mendengarkan kesaksian dari sembilan orang penyidik Polres Metro Jaksel.
Senada, Ricky Rizal juga meminta maaf kepada para penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polres Jaksel.
"Sama sebelumnya, kami meminta maaf juga kepada rekan-rekan dan komandan penyidik Reskrim Jaksel atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau tidak apa adanya pada saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," kata Ricky Rizal.
Baca Juga: Momen Terjadi Gempa, Hadirin, Saksi, dan Kuasa Hukum Sidang Gabungan Ajudan Sambo Tampak Kaget
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, sebelas saksi hadir dalam sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf di ruang sidang PN Jaksel. Sembilan orang merupakan penyidik dari Polres Jaksel, sedangkan dua orang merupakan karyawan swasta.
Sembilan anggota polri yang hadir sebagai saksi, yakni Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel, Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, dan Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Lalu ada anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subekti, Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi, dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana.
Sedangkan dua saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ialah Anita Amalia Dwi Agustin selaku Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan Raditya Adhiyasa selaku pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV