> >

Sidang Hadirkan AKP Rifaizal Samual, Polisi yang Diintervensi Ferdy Sambo saat Periksa Bharada E

Peristiwa | 21 November 2022, 09:49 WIB
Sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menghadirkan anggota Polri AKP Rifaizal Samual yang sempat mendapatkan teguran dari Ferdy Sambo pasca-penembakkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menghadirkan anggota Polri AKP Rifaizal Samual yang sempat mendapatkan teguran dari Ferdy Sambo pasca-penembakkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (21/11/2022).

“Sempat ada pemeriksaan di Obsession Justice atas nama saudara Irfan ya, ini kan saksi yang dihadirkan ini sempat bersaksi di saudara Irfan,” ucap Ronny Talapessy.

“Sudah jelas terkait dengan posisi klien saya, mereka sempat sampaikan, ketika setelah melakukan penembakan, mereka mencoba interview saudara Richard Eliezer, kemudian saudara FS menyampaikan jangan keras-keras (terhadap Bharada E).”

Baca Juga: Ini Dialog yang Membuat Hakim Kesal dan Ancam Saksi Susi Dipidana di Sidang Bharada E

Bukan hanya itu, kata Ronny, FS juga mengatakan kepada anggota Polri yang memeriksa Richard Eliezer pada 8 Juli 2022, bahwa kliennya dianggap telah menyelamatkan keluarganya.

“Karena dia telah menyelamatkan keluarga saya, kemudian dia psikologinya terganggu karena habis penembakan,” beber Ronny.

“Nah ini sebenarnya menempatkan posisi Klien saya bawa dalam posisi dia tertekan, dalam posisi dia tidak punya pilihan, ini sebenarnya seperti itu.”

Dari gambaran ini, Ronny menganggap penembakkan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, tidak dibantah Ferdy Sambo.

“Malah saudara FS menyampaikan kamu jangan keras-keras interview, kamu Akpol berapa,” ujar Ronny.

Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tidak Ada Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang, yang Ada Hanya Pertengkaran

Untuk diketahui, sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf masih akan digelas bersamaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini yaitu,

Dhanu Fajar Subekti

Ridwan R Soplanit

Rifaizal Samual

Martin Gabe Sahata

Sulap Abo

Baca Juga: Martin Lukas: Istri Ferdy Sambo Dikelilingi Ajudan Laki-laki Semua, Itu Waras atau Tidak?

Arsya Daiva Gunawan

Reinhard Reagend Mandey

Anita Amalia Agustine

Teddy Rohendi

Raditya Adhyaksa

Endra Budi Argana

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU