> >

KSP Belum Bisa Pastikan Waktu Pengiriman Surpres Pergantian Panglima TNI

Update | 21 November 2022, 09:52 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Pengamat pertahanan dan diplomasi Anton Aliabbas menyatakan Presiden Jokowi dapat tetap bisa mengirimkan Surpres calon panglima TNI sebelum Desember berakhir. 

"Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," kata Anton, Jumat (18/11/2022) dilansir dari Kompas.com

Meski begitu, menurut Anton jika Jokowi mengirimkan Surpres calon panglima TNI mendekat akhir masa sidang DPR, maka waktu parlemen buat mempelajari dan memeriksa profil calon pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin sempit. 

"Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Menunggu Penerus Jenderal Andika Perkasa

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Kompas.com


TERBARU