> >

Richard Eliezer Diminta Buka Kasus Pembunuhan Yosua di Sidang, Kuasa Hukum: Dia Konsisten

Hukum | 20 November 2022, 21:09 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal petugas Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, berharap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, akan membuka kasus tersebut di sidang.

"Di sinilah makanya ada yang disebut saling menjadi saksi dan saling menjadi terdakwa. Oleh karena itu, di sini (kuncinya) konsistensi, karena dari kesaksian-kesaksian yang ada tampaknya tinggal Eliezer yang memberikan kesaksian dari berbagai kasus dakwaan yang ada," kata Hibnu dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (20/11/2022). 

"Mudah-mudahan besok ini Eliezer bisa membuka suatu wacana, membuka suatu keadaan yang sebenarnya bahwa inilah yang terjadi, bahwa kejadian pembunuhan berencana itu dia sebagai kuncinya."

"Ke depannya, dengan keterangan Eliezer ini, akan memudahkan terhadap pembuktian-pembuktian, baik terdakwa yang lain atau terkait obstruction of justice," tuturnya. 

Dalam sidang besok, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan ada sepuluh anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan dan Propam Mabes Polri yang akan bertindak sebagai saksi. 

Sebelumnya, Eliezer mengatakan akan membela almarhum Brigadir Yosua dalam sidang. 

Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, pun menegaskan bahwa kliennya akan konsisten dengan hal tersebut. 

Baca Juga: Sidang Besok yang Hadirkan 10 Polisi sebagai Saksi Dinilai Bisa Untungkan Richard Eliezer

"Dalam pemeriksaan ini kan sudah agenda keempat ya. Dalam pemeriksaan saksi ART (asisten rumah tangga, red) terbantahkan kan ya karena tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Eliezer," kata Ronny. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU