Panglima TNI Perintahkan Telusuri Pihak yang Terlibat Mutilasi di Papua, Hukum sesuai Aturan
Hukum | 20 November 2022, 14:29 WIBKOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya menelusuri semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua.
Andika juga memerintahkan agar pada pelaku dijatuhi hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari Antara, Minggu (20/11/2022).
Pernyataan Andika itu disampaikan saat membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Humbahas karena Sakit Hati
Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan, pihak yang pertama kali menginisiasi perkara tersebut adalah Mayor Helmanto (Tersangka HF).
Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Andika memerintahkan agar mereka mendapatkan hukuman maksimal.
“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ucap Andika Perkasa.
Sebelumnya diberitkan, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay.
Roy merupakan buronan kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua, dan ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra menjelaskan, setelah Roy Howay tertangkap, akan diproses hukum seperti halnya tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
Baca Juga: 3 Prajurit Diperiksa Soal Mutilasi PNS Semarang, Panglima TNI Akan Kontrol Langsung
"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.
Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Antara