IPB Ikut Turun Tangan Bantu Mahasiswa Korban Investasi Bodong dengan Modus Pinjol
Kriminal | 20 November 2022, 05:15 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Institut Pertanian Bogor (IPB) ikut turun tangan terkait kasus investasi bodong dengan modus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa.
Sekretaris Institut (SI) IPB Aceng Hidayat menjelaskan pihak kampus sedang mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah utang ratusan mahasiswa IPB yang menjadi korban investasi bodong.
Menurutnya para mahasiswa ini hanya tergiur dari keuntungan yang diperoleh dan terpaksa mengikuti aturan main dengan membuka pinjaman online.
"Ini kan bukan murni pinjaman tapi ada unsur penipuannya. Jadi kami perlu membantu mahasiswa menyelesaikannya," ujar Aceng, di Cibinong, Sabtu (19/11/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Penipu Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ditangkap, Ternyata untuk Menutup Tagihan Utang!
Aceng menjelaskan rektorat akan mendorong adanya mediasi antara mahasiswa yang menjadi korban dengan perusahaan pinjol.
Mediasi yang dilakukan ini agar perusahaan pinjol memberi keringanan tagihan kepada korban, dengan tetap mengikuti aturan yang ada.
"Saya kira pinjol punya mekanisme keuangan, kalau pinjam ya harus dibayar. Cuman itu ke depannya kita akan melakukan upaya untuk mengatur ke sana. Ini kan bukan murni pinjaman tapi ada unsur penipuannya," Aceng.
Diketahui sebanyak 116 mahasiswa IPB menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus pinjol yang dilakukan SAN (29).
Baca Juga: Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB
Polres Bogor telah menetapkan SAN (29) sebagai tersangka penipuan investasi dengan modus pinjol. Modus yang dilakukan yakni menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.
Faktanya toko online tersebut milik orang lain. Dari situ kemudian pelaku menyarankan para korban dalam kerja sama itu untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha.
Tersangka berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun, ternyata angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol legal itu melakukan penagihan kepada para korban.
Kepada polisi, SAN mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga saat ini.
Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang, dengan estimasi kerugian Rp2,3 miliar.
Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya. Rincian kerugian masing-masing korban antara Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Atas perbuatannya SAN dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com