> >

Korlantas Catat 94 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Periode Januari hingga September 2022

Peristiwa | 20 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi. Sepanjang periode Januari 2022 hingga 13 September 2022, tercatat 94.617 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Republik Indonesia. (Sumber: Pixabay)

Arman menambahkan, pengguna jalan harus peduli dan bertanggung jawab saat berkendara atau mengemudi, agar jumlah kasus kecelakaan dapat ditekan.

"Kalau tidak peka dan peduli maka yang terjadi bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain dan perlu diingat sumber kecelakaan terjadi akibat adanya pelanggaran sehingga patuh berlalu lintas bisa menekan kasus kecelakaan," katanya.

Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Beruntun, Minibus Tabrak 3 Angkutan Umum di Bogor!

Terkait event mengenang korban kecelakaan lalu lintas ini, Arman menyebut acara untuk mengenang korban kecelakaan lalu lintas di jalan yang merupakan salah satu upaya untuk mengajak dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas.

"Acara ini bentuk kepedulian Korlantas Polri baik kepada korban dan keluarga korban laka lantas di jalan, dengan harapan mampu menumbuhkan kesadaraan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sehingga bisa menekan tingkat fatalitas kecelakaan di jalanan," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU