> >

Korlantas Catat 94 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Periode Januari hingga September 2022

Peristiwa | 20 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi. Sepanjang periode Januari 2022 hingga 13 September 2022, tercatat 94.617 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Republik Indonesia. (Sumber: Pixabay)

BOGOR, KOMPAS.TV - Sepanjang periode Januari 2022 hingga 13 September 2022, tercatat 94.617 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Republik Indonesia.

Jumlah tersebut diketahui berdasarkan catatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan lalu lintas pada periode tahun 2021, yakni sebanyak 70 ribu kasus, jumlah ini meningkat sebesar 34,6 persen.

Sementara, untuk jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun ini, meningkat 683 orang jika dibandingkan tahun 2021.

Menurut Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Arman Achdiat, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kecelakaan.

Baca Juga: Hanny Suteja, Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Tol Solo-Semarang

Salah satu faktor penyebab kecelakaan menurutnya adalah penggunaan ponsel saat berkendara, kecepatan yang tinggi di jalan tol maupun jalan.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat, stop pelanggaran sehingga menekan angka kecelakaan. Keselamatan yang paling utama," kata Arman saat memberikan pemberian bantuan kursi roda, tingkat dan kaki palsu kepada lima perwakilan korban kecelakaan lalu lintas di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Sabtu (19/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

 

Pemberian bantuan ini dalam acara mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya yang diadakan berkolaborasi dengan RSA Indonesia ini juga bertepatan dengan Tema Internasional, World Day of Remembrance for Road Traffic Victims (WDOoR).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU