Kejati DKI: Berkas Perkara Teddy Minahasa Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya
Hukum | 19 November 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa, kepada Polda Metro Jaya.
Pengembalian itu dilakukan karena setelah diperiksa jaksa peneliti, berkas perkara ternyata belum lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Sabtu (19/11/2022).
"Berkas TM (Teddy Minahasa) kita terima tanggal 4 November 2022 berdasarkan hasil penelitian Jaksa P16 (Jaksa Peneliti) dinyatakan belum lengkap,” papar Ade Sofyan, Sabtu, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Fransisco Donasiano dan Aufarid.
"Berkas perkara kita kembalikan beserta petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022," paparnya.
Baca Juga: Terbongkar! Ayah AKBP Dody Ditelepon Irjen Teddy Minahasa, Disebut agar Ikuti Skenario
Lantas, berapa lama waktu yang diberikan kepada penyidik?
Ade lalu menjelaskan soal waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara Teddy Minahasa.
“Terkait berapa lama penyidik harus melengkapi, sepenuhnya kewenangan ada di penyidik," paparnya.
Akan tetapi, kata dia, dalam 30 hari usai berkas perkara dikembalikan, jaksa bisa menanyakannya kepada penyidik.
"Jaksa berkewajiban menanyakan perkembangan apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah dikembalikannya berkas berikut petunjuk, penyidik belum juga melengkapi dan mengirim kembali ke Kejati DKI dalam hal ini jaksa peneliti," paparnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV