Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB
Kriminal | 18 November 2022, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak polisi mengungkapkan ada dua modus yang digunakan pelaku SAN (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, saat ini jumlah tersangka masih satu, dan terus didalami lagi untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
"Dalam pemeriksaan kami pada fakta penyidikan, kami temukan sampai saat ini masih satu tersangka berinisial SAN yang berperan aktif dalam merekrut korban dan mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen. Jadi sementara masih satu (tersangka)," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).
Modus yang dilakukan SAN adalah menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka. Namun, faktanya, toko online tersebut milik orang lain.
Tersangka juga berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Tetapi, ternyata angsuran tidak dibayar, dan akhirnya korbanlah yang terus ditagih oleh pihak pinjol.
Baca Juga: Menangis Digiring Polisi, Begini Sepak Terjang Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
"Dalam pemeriksaan saksi, korban maupun pelaku, semuanya sinkron sejak bulan Februari 2022 atau 8-9 bulan yang lalu," lanjut Yohannes.
"Ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku. Yang pertama, para korban diminta untuk meminjam di pinjaman online. Karena mereka mahasiswa, dianggap pelaku tidak memiliki uang yang besar, sehingga silakan meminjam di aplikasi A, B, C dan D. Setelah uangnya cair pada rekening korban, kemudian ditransfer langsung kepada pelaku," jelasnya.
"Ada modus kedua, yaitu pinjaman online tersebut tidak bisa langsung cair ke rekening korban, tapi cairnya kepada rekening online shop. Yang mana jika ingin dicairkan uang itu, harus membeli barang. Jadi tidak bisa langsung bentuk uang," paparnya.
"Itulah terjadi transaksi di marketplace yang mana pelaku mengaku pemilik toko online tersebut. Ada beberapa toko online. Ternyata fakta penyidikan menyatakan bahwa toko online tersebut bukan milik pelaku, tetapi milik orang lain," tambah Yohannes.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak toko online atau pinjol yang dimintai tolong oleh pelaku untuk mencairkan uang limit pinjaman.
"Untuk pihak pinjol sudah kami jadwalkan (pemeriksaan), sementara untuk pihak toko online sedang kami dalami dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak satu kali," ungkap Yohannes.
"Dari keterangan pemilik toko online tersebut, pelaku ini meminta tolong kepada toko online untuk membantu saudaranya atau temannya yang memiliki deposito pada akun online shop-nya dan membutuhkan uang dana segar untuk dicairkan, tapi tentunya tidak bisa langsung dicairkan."
Baca Juga: Cerita Ibu dari Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol: Anak Saya Dijanjikan Untung 10 Persen
"Itulah kenapa membutuhkan toko online, seakan dibuat transaksi jual beli yang nantinya uang akan masuk kepada penjual atau toko online tersebut, sehingga barulah diambil oleh pelaku dengan dalih ingin diberikan kepada teman atau saudaranya itu. Tapi pada kenyataannya tidak."
Terkait keterlibatan toko online yang digunakan pelaku, polisi mengatakan pemilik toko online tersebut kenal dengan SAN.
Tapi kepolisian masih belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan langsung dari pemilik toko online dengan pelaku dalam melancarkan aksinya. Karena sejauh ini dalam hasil penyelidikan, pemilik toko online hanya dimintai tolong untuk mencairkan dana limit pinjaman.
"Sampai saat ini masih kita dalami. Yang pasti, keterangan dari toko online, kenal pelaku sebelumnya karena menjadi konsumen di toko online miliknya," kata Yohannes.
"Sampai saat ini, untuk pidana dari toko online yang digunakan pelaku dan korban dalam rangka mencairkan uang dari pinjol tersebut masih kami dalami."
"Tetapi keterangannya, bahwa yang bersangkutan atau pemilik toko online ini dimintai tolong oleh pelaku untuk membantu teman atau saudaranya mencairkan deposit akun online shop yang dimiliki oleh teman atau saudaranya tersebut. Itu modus operandi yang dilakukan pelaku," demikian keterangan Yohannes.
Baca Juga: Simak! Ini Tips dari OJK agar Terhindar dari Pinjol Ilegal
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV