Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperpanjang, Cek Lagi Soal, Nilai Ambang Batas, dan Syarat
Sosial | 18 November 2022, 20:10 WIB
Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut yakni:
1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Sementara untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!
2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV