> >

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Bisa Dapat Nilai Tambahan, Ini Kriterianya

Sosial | 18 November 2022, 16:01 WIB
Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan. (Sumber: nakes.kemkes.go.id/pppk2022)

Tambahan nilai sebesar 25 persen ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.

Tambahan nilai 15 persen

Pelamar juga bisa mendapatkan nilai sebesar 15 persen. Kriterianya, pernah bekerja di fasilitas kesehatan sebagai non-ASN.

Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.

Tambahan nilai 10 persen

Tambahan nilai 10 persen diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.

Tambahan nilai 5 persen

Tambahan nilai 5 persen diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Penambahan 5 persen ini dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yakni sebesar 23.

Baca Juga: Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini

Penugasan yang dimaksud adalah:

  • Penugasan Khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluar (Pensus DTPK)
  • Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)
  • Nusantara Sehat Individu (NSI)
  • Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)
  • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU