> >

Kepala BPOM Enggan Jawab Desakan Mundur, Sebut Tak Kecolongan Soal Gagal Ginjal Akut Anak

Kesehatan | 18 November 2022, 14:53 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube BPOM/Dina Karina )

Ketiga, kondisi maturitas industri farmasi yang beragam yang harus dijadikan dasar untuk penetapan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas dan ekonomi.

Keempat, adanya kelangkaan (shortage) bahan baku obat dan perbedaan harga antara pelarut standar farmasi (pharmaceutical grade) dengan chemical grade dalam periode tertentu yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

 

Kelima, sistem pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) tidak digunakan oleh tenaga Kesehatan. Terakhir, tidak adanya efek jera dari perkara hukum selama ini pada kasus kejahatan obat dan makanan karena belum pernah ada bukti yang menyebabkan kematian.

"Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan tapi karena aturan yang ada sekarang tidak ada dalam pengawasan BPOM, pada titik awal terjadinya kejahatan ini. terjadinya kasus ini, adanya pemasokan yang tidak memenuhi ketentuan dan kemudian terdistribusikan," terangnya.

Baca Juga: Kemenkes: Tak Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Anak Dalam Dua Minggu Terakhir

Atas masalah tersebut, Penny digugat Komunitas Konsumen Indonesia karena dinilai telah melakukan pembohongan publik. Penny juga didesak mundur sebagai Kepala BPOM, sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Penny menilai, gugatan kepada BPOM salah alamat. Ia menyatakan BPOM akan didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghadapi gugatan.

"Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," ucapnya.

"Silakan saja ya gugatan itu," tambahnya.

Baca Juga: BPOM Sanksi 5 Produsen Obat Sirop Terkait Penggunaan Bahan Baku Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada BPOM lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ketut mengatakan Jaksa Agung menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum di kasus pidana GGAPA.

Sementara itu, Penny enggan berkomentar soal desakan mundur terhadapnya. Ia

"Saya nggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," tegasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU