> >

Korban Kanjuruhan Geruduk Bareskrim, Bakal Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

Peristiwa | 18 November 2022, 11:42 WIB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim hari ini Jumat (18/11/2022)(Sumber: Kompas.com/Yasta Dirgantara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Para korban keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) dan melaporkan sejumlah polisi yang diduga terlibat tragedi Kanjuruhan.

Para polisi yang dilaporkan diduga terlibat tragedi Kanjuruhan semuanya dilaporkan, termasuk para petinggi yang waktu kejadian 1 Oktober 2022 diduga terlibat.

Mulai dari Kapolda Jatim saat itu, Irjen Nico Afinta hingga Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat.

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan, para korban tidak puas dengan LP model A buatan polisi di Polda Jatim lantaran merasa tidak mendapat keadilan.

"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat LP terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," ujar Anjar saat ditemui di gedung Bareskrim.

Anjar memaparkan, dalam LP model A buatan Polda Jatim yang menghasilkan 6 tersangka, tidak banyak mengakomodir perspektif korban.

 

"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," tuturnya.

"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," kata Anjar.

Pihak Tim Gabungan Aremania (TGA) yang dampingi korban juga menyebut punya bukti medis para korban. Sedangkan, Polda Jatim diduga tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka korban Kanjuruhan.

Pasalnya, korban bukan hanya mengalami patah tulang. Korban turut mengalami mata merah hingga sesak napas. Lebih jauh, Anjar menyinggung pasal yang digunakan Polda Jatim untuk menangani perkara ini.

Dia menyebut Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian.

Sementara, kata dia, korban akan membuat laporan dengan pasal yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Mabes Polri, Tuntut Pengusutan Tuntas

Dugaan Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Sekjen KontraS Andi Irfan, menjelaskan ada dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan pada anak, serta kekerasan pada perempuan di tragedi Kanjuruhan.

Menurutnya, penanganan yang Polda Jatim lakukan saat ini tidak akan bisa membuktikan seluruh tindak pidana tersebut.

"Laporan sekarang, itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu kapolda," kata Andi. 

Andi turut membeberkan siapa-siapa saja yang akan dilaporkan dalam laporan polisi di Bareskrim.

Di antaranya, kata dia, semua polisi di lapangan Kanjuruhan, perwira polisi yang memimpin di lapangan, hingga perwira polisi yang tidak ada di lapangan namun mengetahui komando mengenai pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan.

Andi menyebut Kapolda Jatim juga akan dilaporkan yakni, kapolda Jatim waktu itu, yakni Irjen Nico Afinta yang saat ini tidak lagi menjabat. 

"Polda dan polres. Paling tinggi kapolda," kata Andi.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU