Serba-serbi e-Materai: Cara Beli, Harga, dan Bagaimana Membubuhkannya
Sosial | 17 November 2022, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - e-Materai merupakan materai elektronik yang digunakan dengan membubuhkannya pada dokumen elektronik.
Kegunaan materai ini sama seperti materai fisik pada umumnya.
Dokumen elektronik bisa jadi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1).
Sehingga kedudukannya bisa disamakan dengan dokumen kertas.
Penggunaan materai ramai dicari masyarakat untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 pada berkasnya.
Materai elektonik atau e-Materai digunakan untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022.
Baca Juga: Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini
Dokumen yang bisa menggunakan e-Materai
e-Materai bisa digunakan dalam berbagai dokumen seperti surat perjanjian hingga dokumen transaksi surat berberharga
Mengutip situs e-Materai berikut beberapa dokumen bersifat perdata yang bisa dibubuhkan materai elektronik.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lihat Sekarang!
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Cara beli dan harga e-Materai
e-Materai bisa dibeli melalui situs e-materai.co.id. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai elektronik sama seperti materai fisik yakni Rp10.000 per 1 Januari 2021.
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Selain melalui situs e-Materai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan beberapa opsi tempat pembelian e-meterai resmi yang dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!
Cara menggunakan e-Meterai pada dokumen
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, penggunaan e-Materai bisa digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen yang dikehendaki oleh pengguna.
Pembubuhan materai elektornik ini menggunakan sistem langsung dari situs e-Materai, sehingga pengguna harus memanfaatkan situs tersebut untuk menggunakan materai elektronik itu.
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
- Pilih "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
- Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV