> >

DPR Resmi Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi Undang-undang

Politik | 17 November 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang pada Kamis (17/11/2022). 

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Baca Juga: DPR akan Sikapi Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Puan meminta perwakilan dari komisi II menjelaskan proses pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya. 

Tak lama berselang, znggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus maju ke mimbar untuk memberikan penjelasan. 

"Izinkan kami menyerahkan RUU Papua Barat Daya disahkan bersama menjadi UU," kata Guspardi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Setelah mendengar penjelasan dari Guspardi, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna. 

Selanjutnya, Puan mengetuk palu persetujuan yang disambut tepuk tangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan ini sebagai bentuk sikap DPR yang menjalani aspirasi masyarakat Bumi Cenderawasih. 

"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ujar Dasco.

Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.

Sebelumnya mendagri mengesahkan Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Baca Juga: 3 DOB di Papua Diresmikan, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU