Perjalanan Kasus Bechi, Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Bakal Divonis Hari Ini di PN Surabaya
Hukum | 17 November 2022, 07:30 WIBMeskipun Bechi telah resmi ditetapkan tersangka, sang ayah justru bersikukuh bahwa kasus pencabulan hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ucapan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang viral di medsos kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Bechi yang sejak 2019 menjadi tersangka tetapi tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah hingga simpatisan mendapat desakan dari sejumlah pihak.
Hingga akhirnya, pada Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.
Upaya penjemputan paksa mendapat adangan dari puluhan orang simpatisan MSAT hingga kemudian polisi mengambil langkah mengamankan dengan membawa ke Mapolres Jombang.
Penangkapan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Polda Jatim bahkan mengerahkan kurang lebih 1.000 personel di lapangan sejak pukul 8 pagi dan mengepung pesantren.
Akhirnya, Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7/2022) dini hari tepat setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kemudian Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes.
Baca Juga: 2 Orang Saksi yang Berada di TKP Dihadirkan dalam Sidang Bechi, Kronologi Peristiwa Akan Digali!
Dituntut 16 Tahun Penjara
Bechi dituntut 16 tahun penjara atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, jaksa menuntut dengan hukuman pidana maksimal karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV