> >

Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo Bisa Bertambah, Hitungan Sementara Rp1 Triliun

Hukum | 17 November 2022, 04:35 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi menara BTS Kominfo masih bisa bertambah maupun berkurang, namun hitungan sementara sebesar Rp1 triliun. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi menara BTS Kominfo masih bisa bertambah maupun berkurang, namun hitungan sementara sebesar Rp1 triliun.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Sumedana mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS Kominfo.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut di Jakarta, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang, karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda: Mau Dilakukan Evaluasi

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, dan penyidikan atas kasus ini terus berjalan.

“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya belum melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.

Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Kominfo. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).

Sehari sebelumnya, Selasa (15/11), tiga orang saksi diperiksa. Mereka adalah, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) inisial AD dan Karyawan Human Development Universitas Indonesia berinisial IKS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, keputusan untuk meningkatkan kasus penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tower BTS 4G, Kantor Kominfo Digeledah Kejagung

“Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi.

Penyidik bahkan telah menggeledah lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari, dan kami dalami,” ujar Kuntadi.

Ia menyebutkan, lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan NTT.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU