> >

Seorang Mahasiswi jadi Tersangka Baru Kasus Video Porno Kebaya Merah

Hukum | 16 November 2022, 07:50 WIB
Dua pelaku pembuat konten video wanita kebaya merah ditangkap Minggu (7/11/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Luhur Pambudi)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Mahasiswi berinisial CZ (22) menjadi tersangka baru kasus video porno kebaya merah.

Ia menjadi model dalam video asusila bertema hubungan badan tiga orang atau threesome bersama dua tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS.

Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap CZ di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022). CZ ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022) setelah menjalani serangkaian penyidikan.

"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa (15/11/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Disebutkan, tersangka berinisial CZ berasal dari Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim dan diketahui berstatus sebagai mahasiswi.

CZ ditangkap kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.

Dua tersangka sebelumnya, berinisial ACS (29) dan AH (24) si pemeran wanita Kebaya Merah yang viral di medsos itu sejak beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Diduga Punya Kepribadian Ganda, Apa Penyebabnya?

Lebih lanjut, Farman menjelaskan, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.

Video tersebut dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter. Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop milik tersangka ACS.

"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism," katanya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Surya.co.id/Tribunnews.com


TERBARU