Sambangi Bareskrim, Pengacara Korban Net89 Desak Tersangka Reza Paten Cs Segera Ditahan
Hukum | 15 November 2022, 22:03 WIB
Sebagai informasi, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka.
Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, dan David (D), dan Hanny Suteja (HS) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Namun, Hanny Suteja telah meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 lalu karena kecelakaan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Tol Solo-Semarang.
Karena satu tersangka meninggal dunia, total tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk Reza Paten, juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Baca Juga: Satu Tersangka Penipuan Investasi Net89 Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV