Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
Hukum | 15 November 2022, 17:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meski didakwa pasal berlapis, pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/11/2022).
Adapun Ahyudin didakwa bersama Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain terkait perkara penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT.
Dalam dakwaan, ketiganya dianggap telah melakukan penyalahgunaan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,9 miliar di luar dari peruntukannya.
“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/11/2022).
Atas dakwaan tersebut, Ketut menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain melanggar sejumlah pasal.
Baca Juga: Soal Jokowi Ingin Jadi Rakyat Biasa dan Aktif di Lingkungan Hidup, Politikus PDIP: Sikap Personal
“Adapun terdakwa Ibnu Khajar, terdakwa Hariyana binti Hermain, dan terdakwa Ahyudin didakwa dengan primer Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketut merujuk pasal tentang penggelapan dan penipuan.
Persidangan itu dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mia Natalina dan Nulli Nali Murti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara terdakwa Ibnu Khajar, Hariyana binti Hermain, dan Ahyudin hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Disampaikan Ketut, atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ketut.
“Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan tim penasihat hukum terdakwa Hariyana binti Hermain mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.”
Baca Juga: Cara Nurul Ghufron Jadi Pimpinan KPK Lagi, Dibongkar IM57+: Revisi UU KPK, Agar Maju Tanpa Saingan
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Boeing yang memberikan sejumlah dana kepada 69 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ketika itu, masing-masing ahli waris mendapat dana USD 144.550 atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing atau total Rp138,54 miliar.
Namun, Boeing selaku produsen pesawat menyampaikan kepada ahli waris korban bahwa dana yang diberikan tak bisa diterima secara tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan, proyek sarana pendidikan, atau kesehatan.
Tetapi ternyata, dana itu tidak disalurkan secara penuh oleh Yayasan ACT kepada ahli waris korban. Bahkan, Yayasan ACT tidak melibatkan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek meski menggunakan sebagian dana bantuan untuk kepentingan lain.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV