> >

Cara Nurul Ghufron Jadi Pimpinan KPK Lagi, Dibongkar IM57+: Revisi UU KPK, Agar Maju Tanpa Saingan

Peristiwa | 15 November 2022, 13:29 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dianggap mengajukan judicial riview UU KPK ke Mahkamah Konstitusi untuk maju kembali menjadi pimpinan KPK. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dianggap mengajukan judicial riview UU KPK ke Mahkamah Konstitusi untuk maju kembali menjadi pimpinan KPK.

Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Praswad Nugraha kepada KOMPAS TV melalui keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

“Pertama, sangat berorientasi pada menguntungkan kepentingan pribadi. Revisi UU KPK menimbulkan banyak sekali hambatan pada KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Akan tetapi, Nurul Ghufron tidak pernah meributkan revisi yang melemahkan institusi tersebut,” ucap Praswad Nugraha.

“Nurul Ghufron baru bersuara ketika ada kepentingan pribadinya yang terusik untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK.”

Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tidak Ada Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang, yang Ada Hanya Pertengkaran

Menurut Praswad, hal tersebut dapat dicermati dari uji materi UU KPK yang diajukan Nurul Ghufron dan menitik beratkan perubahan syarat dengan meminta perubahan minimal umur dan menambahkan klausul pernah menjabat pimpinan KPK.

“Untuk menghindari persaingan, Nurul Ghufron hanya meminta perubahan minimal umur tetapi menambahkan klausul "pernah menjabat pimpinan KPK" guna mengakomodir kepentingan untuk maju tanpa menambah saingan,” ujar Praswad.

“Jika dikabulkan, hanya Nurul Ghufron satu-satunya orang di Indonesia yang bisa mendaftar Capim KPK tahun depan meski belum berumur 50 tahun sesuai dengan persyaratan UU KPK.”

Lebih lanjut, Praswad menilai Nurul Ghufron telah menggunakan standar ganda dalam menafsirkan UU KPK.

Baca Juga: Martin Lukas: Istri Ferdy Sambo Dikelilingi Ajudan Laki-laki Semua, Itu Waras atau Tidak?

“Kedua, standar ganda yang digunakan dalam menafsirkan UU KPK. Nurul Ghufron selalu berlindung dibalik revisi UU KPK pada saat melakukan pemecatan 57 pegawai KPK seakan UU KPK versi tafsirnya adalah yang paling benar,” kata Praswad.

“Nurul Ghufron tidak pernah mengambil atau mendukung segala judicial review untuk mencegah pemecatan, malah secara aktif mendukung pemecatan. Akan tetapi, ketika menyangkut dirinya, dia dengan gagah berani maju ke MK untuk merevisi UU KPK.”

Bagi IM57+ Institute, sambung Praswad, itu berarti Nurul Ghufron tidak konsisten. Sebab masih jelas teringat, pada 17 September 2019, Nurul Ghufron menegaskan bahwa sebagai pimpinan KPK siap melaksanakan UU KPK hasil revisi tanpa adanya reservasi.

Tidak hanya itu, Praswad menambahkan Nurul Ghufron juga siap menjalankan UU KPK hasil revisi walaupun banyak sekali kritik terhadap substansi UU.

Baca Juga: Martin Lukas Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa soal Arisan Brondong untuk Cek Kepribadian

“Dengan gagah berani, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK hanyalah pelaksana UU namun sekarang karena UU KPK mengusik terkait hal pribadinya, Nurul Ghufron langsung mengajukan revisi UU dengan klausul khusus yang akan menguntungkan dirinya,” ucap Praswad.

Atas dasar itu, Praswad pun menegaskan kepada Nurul Ghufron bahwasanya yang duduk sebagai pimpinan KPK seyogyanya adalah pejuang pemberantasan korupsi, bukan pencari kerja.

“Pimpinan KPK adalah pejuang terdepan dalam perang pemberantasan korupsi, bukan pencari kerja,” tegas Praswad.

“Mengajukan perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi harusnya dilakukan demi berjalannya pemberantasan korupsi secara tegak lurus di Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi agar bisa mendaftar kembali sebagai pimpinan tahun depan.”

Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU