Besok Sidang Perdana ACT, Kasus Penggelapan Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610
Hukum | 14 November 2022, 20:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 digelar Selasa (15/11/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto sebagaimana dikutip Antara mengatakan, “Sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan.”
Ia juga menyebut formasi hakim sudah ditentukan oleh pimpinan pengadilan, meliputi Haryadi sebagai hakim ketua, bersama Mardison dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Selatan sepekan lalu. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi.
Berkas untuk tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana sudah dinyatakan lengkap (P-21). Namun, berkas tersangka lain atas nama Novariyadi Imam Akbar dilaporkan belum P-21.
Baca Juga: Penyelewengan Dana Boeing oleh ACT Bertambah Jadi Rp107,3 Miliar
Duduk Perkara Kasus ACT
Kasus ini bermula dari kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 18 Oktober 2018 silam. Saat itu, Boeing selaku produsen pesawat memberi sejumlah dana kepada ahli waris korban. Dana itu tak bisa diterima secara tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan, proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Kemudian, masing-masing ahli waris mendapat sejumlah 144.550 Dollar AS atau sekitar Rp2,066 miliar. Boeing meminta ahli waris korban menunjuk lembaga atau yayasan internasional untuk penyaluran dana
Dari total 69 ahli waris, Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya jadi penyalur, lalu menerima Rp138,54 miliar dari Boeing pada 28 Januari 2021.
Masalahnya, dana itu tak disalurkan secara penuh kepada ahli waris korban. Tanpa melibatkan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek, ACT tetapi menggunakan sebagian dana bantuan untuk kepentingan lain.
Baca Juga: Total Rp 8 Miliar dari 843 Rekening Milik ACT dan Afiliasinya Diblokir
Dinukil Antara, "Diduga Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, untuk kepentingan pribadi, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing."
Keempat terdakwa kasus ini lantas dijerat pasal berlapis, yakni yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, jeratan lainya meliputi Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Antara