> >

Pakar Hukum Pidana Sentil Pernyataan Kapuspenkum Kejagung: Nggak Ada Kata Evaluasi Persidangan

Peristiwa | 14 November 2022, 16:07 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, tidak ada istilah kata evaluasi sebagai alasan untuk menunda persidangan. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan istilah "evaluasi" tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda persidangan.

Di samping itu, Asep menekankan pemilik kewenangan jalannya persidangan adalah majelis hakim, bukan pihak lainnya.

Mantan hakim itu merespons pernyataan Kejaksaan Agung yang mengatakan penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dilakukan sebagai bentuk evaluasi.

“Pertama kata evaluasi nggak ada di persidangan, kalau di persidangan itu adalah kewenangan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus. Arti nanti hakim menilai,” ucap Asep Iwan Iriawan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Ricky Rizal Terpukul, Rumah Orang Tuanya di Kampung Dilabeli Keluarga Pembunuh

“Kedua, yang nunda tidaknya persidangan adalah majelis yang bersangkutan di dalam ruang sidang.”

Artinya, kata Asep, penundaan sidang tidak bisa disampaikan di luar sidang apalagi melalui sms atau konferensi pers.

“Jadi ditunda sidangnya harus di ruang sidang pengadilan, tidak bisa diumumkan pakai SMS, konferensi pers,” ujar Asep.

Selain itu yang terpenting, Asep menambahkan, penundaan sidang hanya bisa dilakukan satu minggu sebagaimana surat edaran Dirjen.

“Maksimal pengunduran sidang itu adalah seminggu itu ada surat edaran Dirjennya, jadi jangan 2 minggu, apalagi 2 minggu dengan alasan evaluasi, siapa yang evaluasi, ini yang kita dengarkan dari  pihak Kejaksaan bukan pengadilan,” kata Asep.

Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tidak Ada Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang, yang Ada Hanya Pertengkaran

“Masa ruang sidang nggak ada, ya nggak boleh sembarangan ya, kalau nggak ada tiga-tiganya misalnya, rapat kerja lah atau ada yang meninggal majelisnya atau siapapun ya pakai penetapan tidak boleh dengan pernyataan, apalagi konferensi pers.”

Sebagai informasi, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda untuk dua pekan.

Penundaan ini menimbulkan multi tafsir di publik, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

Namun Kapuspenkum Kejaksan Agung Ketut Sumedana menuturkan penundaan sidang Ferdy Sambo cs dilakukan karena perlu adanya evaluasi.

Sementara pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan jaksa meminta penundaan dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali.

Baca Juga: Pakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta Hukum

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU