Pakar Hukum Pidana Sentil Pernyataan Kapuspenkum Kejagung: Nggak Ada Kata Evaluasi Persidangan
Peristiwa | 14 November 2022, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan istilah "evaluasi" tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda persidangan.
Di samping itu, Asep menekankan pemilik kewenangan jalannya persidangan adalah majelis hakim, bukan pihak lainnya.
Mantan hakim itu merespons pernyataan Kejaksaan Agung yang mengatakan penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dilakukan sebagai bentuk evaluasi.
“Pertama kata evaluasi nggak ada di persidangan, kalau di persidangan itu adalah kewenangan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus. Arti nanti hakim menilai,” ucap Asep Iwan Iriawan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Ricky Rizal Terpukul, Rumah Orang Tuanya di Kampung Dilabeli Keluarga Pembunuh
“Kedua, yang nunda tidaknya persidangan adalah majelis yang bersangkutan di dalam ruang sidang.”
Artinya, kata Asep, penundaan sidang tidak bisa disampaikan di luar sidang apalagi melalui sms atau konferensi pers.
“Jadi ditunda sidangnya harus di ruang sidang pengadilan, tidak bisa diumumkan pakai SMS, konferensi pers,” ujar Asep.
Selain itu yang terpenting, Asep menambahkan, penundaan sidang hanya bisa dilakukan satu minggu sebagaimana surat edaran Dirjen.
“Maksimal pengunduran sidang itu adalah seminggu itu ada surat edaran Dirjennya, jadi jangan 2 minggu, apalagi 2 minggu dengan alasan evaluasi, siapa yang evaluasi, ini yang kita dengarkan dari pihak Kejaksaan bukan pengadilan,” kata Asep.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV