KPAI Kecam Perundungan Guru ke Siswa di Sragen sebab Tak Berjilbab hingga Alami Tekanan Psikis
Sosial | 14 November 2022, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam adanya bullying (perundungan) yang dilakukan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab.
Sebelumnya, seorang siswi SMAN di Sragen diduga dirundung guru karena tak memakai jilbab.
Guru itu akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga karena siswa tersebut mengalami tekanan psikis.
"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pem-bully-an (perundungan) terus menerus, terutama oleh kakak kelas," kata Retno, Senin (14/11/2022) dilansir dari Antara.
Murid di Sragen itu juga diduga dirundung oleh senior dan membuatnya enggan masuk sekolah.
Retno menyebut, kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik.
Kondisi ini, kata dia, memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.
Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Perundungan kepada Anak Difabel di Cirebon: Mari Edukasi Rasa Sayang
"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas," kata dia.
Retno juga menerangkan bahwa hanya sedikit pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.
"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," ujar Retno.
Ia menyampaikan, meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.
“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak," ujar Retno.
Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.
Baca Juga: Hampir Bunuh Diri! 2 Orang Ini Bagikan Pengalamannya Soal Bullying | TEMAN BICARA
Dia juga merekomendasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di berbagai wilayah untuk membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah terkait literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.
"Kemendikbudristek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," tutur Retno.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara