Martin Lukas Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa soal Arisan Brondong untuk Cek Kepribadian
Peristiwa | 14 November 2022, 08:54 WIBBaca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda
“Sehingga apabila yang digali adalah profile dari perilaku, itu bisa nanti dikaitkan dengan pasal 44 KUHP yaitu, orang yang sakit jiwa tidak dapat dipidana gitu ya. Dipidana sih bisa tapi bukan dipidana penjara tapi dikirim ke rumah sakit jiwa.”
Selain itu, lanjut Martin Lukas, persidangan juga patut menggali apa penyebab Ferdy Sambo hanya menunjuk ajudan laki-laki bagi Putri Candrawathi.
Menurut Martin, hal ini lebih baik ketimbang persidangan menggali-gali kepribadian Brigadir J yang dalam hal ini adalah korban pembunuhan.
“Lebih baik mereka mencari apakah Ferdy sambo misalnya begitu ya, yang mengirimkan ajudan untuk mengelilingi istrinya sendiri, laki-laki semua, itu waras atau tidak,” ujar Martin Lukas.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Sambo Sudutkan Brigadir J, Pakar: Nyatakan Keburukan Orang Meninggal Itu Kriminal
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV