> >

Mendagri Tito Minta DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya: Supaya Tak Ganggu Pemilu

Politik | 11 November 2022, 14:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Papua Barat Daya.(Sumber: YouTube Kemendagri RI/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Papua Barat Daya.

Menurutnya, pengesahan RUU tentang Papua Barat Daya perlu disahkan dalam waktu yang cepat agar tidak mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).

"Kalau (RUU) Papua Barat Daya mau diketok (disahkan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," kata Tito.

Tito berharap DPR dapat segera memberikan kejelasan terkait nasib RUU Papua Barat Daya itu.

Sebab, pemekaran ini, lanjut dia, akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

 

Perubahan Dapil tersebut, ungkap Tito, juga harus dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu.

Hingga ini, Tito mengatakan rancangan perppu pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.

"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sempat menargetkan pembahasan RUU Papua Barat Daya selesai sebelum 6 September 2022. Namun, saat ini belum ada kepastian terkait hal tersebut.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Pukul Tifa, Resmikan Tiga Daerah Otonomi Baru Papua

Hal senada juga disampaikan Wakil Mendagri John Wempi Wetipo. Dia menyebut pemerintah siap mengakomodasi provinsi tersebut masuk ke dalam perppu pemilu jika ada kejelasan dari DPR.

Namun, jika hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum mengenai RUU Papua Barat Daya, maka wilayah itu tidak akan masuk dalam perppu Pemilu 2024.

"Justru itu yang membuat akan tertunda karena itu di dalam rancangan (perppu) ada, tetapi secara de jure dan de facto masih belum. Nah, ini yang kami tunggu," ujarnya.

3 DOB Papua Diresmikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua di Kantor Kemendagri Jakarta pada Jumat (11/11/2022). 

Tiga DOB tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. 

"Pada hari ini 11 November 2022 saya Tito Karnavian selalu Mendagri atas nama Presiden RI dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan," kata Tito, Jumat (11/11).

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhai dan memberikan berkat kepada kita semua, amin."

Adapun wilayah Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Provinsi Papua Selatan beribu kota di Kabupaten Merauke.

Kemudian, wilayah Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Provinsi ini memiliki ibu kota di Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berada di Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga: Mendagri Resmi Lantik Tiga Penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua, Simak Profilnya!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU