> >

Lika-liku Abu Bakar Baasyir, Dulu Dipenjara karena Terorisme, Kini Akui NKRI

Sosok | 11 November 2022, 12:24 WIB
Pakai baju serba putih, Abu Bakar Baasyir mengikuti upacara kemerdekaan di Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah (17/8/2022) (Sumber: ANTARA/Wuryanti Puspitasari.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kini telah mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI). Pada hari pahlawan kemarin, Kamis 10 November 2022, ia bahkan mengikuti langsung upacara hari Pahlawan yang digelar di Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Menoleh ke belakang, beberapa tahun lalu, sosoknya dikenal sebagai pribadi yang keras menyuarakan penolakan terhadap Pancasila sebagai sistem negara RI.

Ia dikenal sebagai salah satu pimpinan atau amir paling berpengaruh di JAT (Jamaah Anshorut Tauhid) dan disebut-sebut sebagai salah ideolog terorisme di Indonesia. 

Hingga, ia sempat beberapa kali dijebloskan ke penjara terkait terorisme. Mulai dari soal melawan negara hingga yang terkenal terkait dengan Bom Bali I.  

 

Kasus paling terakhir, pada 2011 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia diduga terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Ia dibebaskan dari penjara pada Jumat 8 Januari 2021 silam setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Baca Juga: Silaturahmi dengan BNPT, Abu Bakar Baasyir: Jihad Tidak Mesti Perang

Akui Pancasila dan NKRI 

Usai dari penjara, sikap Abu Bakar Baasyir disebut melunak serta mulai mengaku tentang konsensus Pancasila. Ia juga bertemu dengan banyak ulama.

Jelang peringatan Kemerdekaan RI pada Agustus /2022, viral video tentang Abu Bakar Ba’asyir dalam sebuah pertemuan menjelaskan dan akui pancasila berasal dari ulama Indonesia. 

“Indonesia berdasar Pancasila, mengapa disetujui ulama? Karena dasarnya Tauhid, Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Abu Bakar Ba'asyir dalam video itu, Rabu (3/8/2022). 

Sang putra Abu Bakar Ba’asyir, Ustaz Abdul Rochim, mengakui peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadan pada tahun sebelumnya. 

"Jadi penerimaan terhadap pancasila itu sudah lama. Yang ditolak sebenarnya adalah konsep yang mempertentangkan ideologi apa pun dengan Islam pada Orde baru,” ujarnya dalam sambungan telepon dengan KOMPAS.TV Rabu (3/8/2022).

Kini, sosok Abu Bakar Ba'asyir bahkan aktif dalam beberapa kegiatan yang terkait dengan ke-Indonesiaan.

Seperti mengikuti upacara 17 Agustus 1945 yang digelar kali pertama di Pesantren Ngruki dalam sejarah sampai kerap silaturahmi dengan ulama, TNI hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Baca Juga: Pengakuan Abu Bakar Ba'asyir Usai Ikuti Upacara 17 Agustus, Pertama dalam Sejarah Ponpes Ngruki

Perjalanan Kasus Hukum

Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian.

Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.

Ba'asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.

Baca Juga: Ini Momen Abu Bakar Ba’asyir Mengakui Pancasila Bukan Syirik, Keluarga Sebut Terjadi saat Ramadan

Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.

Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I. Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara. Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.

Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang mendampingi perjalanannya.

Saat itu, Ba’asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kini ia terhitung telah menjalani masa hukumannya selama sembilan tahun.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU