> >

Saat Mantan Anak Buah Bongkar Sifat Temperamen Ferdy Sambo: Kalau Ada Masalah, Pasti Dimarahi

Peristiwa | 11 November 2022, 07:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Kalau ada masalah yang tidak sesuai pasti dimarahi," ujar Aryanto.

Pengacara kemudian menanyakan kembali kepada Aryanto soal sifat tersebut.

 "Temperamen berarti pak Sambo?" tanya pengacara kembali. Aryanto lantas menjawab,"Iya".

Adapun Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo didakwa atas perbuatannya di kasus obstruction of justice. Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Baca Juga: Saksi Aryanto Sebut Ferdy Sambo Sosok yang Temperamen

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU