Tindakan Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 11 November 2022, 06:20 WIBSementara itu, anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menuturkan dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Padahal, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.
Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo
Walau begitu, Dimas mengaku menyerahkan barang bukti itu karena berdasarkan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan, saya laksanakan," ujar Dimas.
Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Di antaranya berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.
Menurut Dimas, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Sedangkan kelengkapan administrasi disusulkan belakangan untuk percepatan penyidikan.
"Iya tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," ujarnya.
Baca Juga: Kamaruddin Geram Sekuriti Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Saya akan Penjarakan
Seperti diketahui, AKP Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J.
Selain Irfan, ada enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
JPU mendakwa Irfan Widyanto dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Dijaga oleh Sekuriti setelah Kematian Brigadir J
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV