Wamendag Bongkar Status Kripto Pi Network: Ilegal, Masyarakat Harus Hati-Hati
Hukum | 10 November 2022, 21:35 WIB"Untuk itu, saya pikir penting untuk diluruskan bahwa itu tidak benar, karena saya sama sekali tidak kenal dengan Pi Network. Saya pikir penting untuk klarifikasi, supaya masyarakat tidak dirugikan," ujar Wamendag.
Untuk itu, Wamendag telah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Saya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag untuk ditindaklanjuti agar tidak membahayakan masyarakat pada umumnya. Nanti kita lihat seperti apa," jelas Jerry.
Baca Juga: Minimnya Pemahaman Masyarakat terhadap Kripto
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara