Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling
Hukum | 10 November 2022, 17:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koorspri eks Kadiv Propam Chuck Putranto memerintah Ariyanto, seorang pekerja harian lepas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk mengambil hasil rekaman kamera CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, DVR CCTV berada di tangan AKP Irfan Widyanto, anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang olah tempat kejadian perkara. Belakangan, Irfan tidak menyimpan DVR sebagai bukti namun justru menyerahkannya kepada Chuck.
Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo
Ariyanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberi kesaksian perpindahan DVR dari Irfan ke Chuck dalam kasus pidana obstruction of justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Mereka adalah polisi yang semula menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren III.
Ariyanto, yang saat itu berada di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Saguling, mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil DVR.
"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2022).
Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016 Rp926 Miliar, Ditawar Jadi Rp303 Miliar
Irfan Widyanto sendiri terlibat menangani kasus tewasnya Brigadir J hingga menyimpan DVR CCTV itu lantaran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay berada di Bali. Ketika mendapat perintah Hendra untuk pergi ke Duren III setelah kematian Brigadir J, Acay memerintah Irfan untuk datang ke sana.
Irfan telah mendapat DVR CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo tanpa sepengetahuan Acay. Acay mengaku sempat sempat kaget mengetahui Irfan menyerahkan DVR itu kepada Chuck.
Chuck mengambil DVR dari Irfan dengan dalih akan diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Ariyanto yang diutus Chuck lantas menelepon bekas Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu. "Mohon izin Pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," kata Ariyanto menceritakan percakapannya dengan Irfan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menanyakan jawaban Irfan setelah Ariyanto meminta CCTV rumah dinas Fersy Sambo.
Baca Juga: Irfan Widyanto Bantah Keterangan Saksi Soal Serah Terima DVR CCTV: Kita Sempat Ngobrol
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV