> >

Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling

Hukum | 10 November 2022, 17:26 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koorspri eks Kadiv Propam Chuck Putranto memerintah Ariyanto, seorang pekerja harian lepas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk mengambil hasil rekaman kamera CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, DVR CCTV berada di tangan AKP Irfan Widyanto, anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang olah tempat kejadian perkara. Belakangan, Irfan tidak menyimpan DVR sebagai bukti namun justru menyerahkannya kepada Chuck.

Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo

Ariyanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  untuk memberi kesaksian perpindahan DVR dari Irfan ke Chuck dalam kasus pidana obstruction of justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Mereka adalah polisi yang semula menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren III.

Ariyanto, yang saat itu berada di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Saguling, mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil DVR.

"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2022).

Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016 Rp926 Miliar, Ditawar Jadi Rp303 Miliar

Irfan Widyanto sendiri terlibat menangani kasus tewasnya Brigadir J hingga menyimpan DVR CCTV itu lantaran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay berada di Bali. Ketika mendapat perintah Hendra untuk pergi ke Duren III setelah kematian Brigadir J, Acay memerintah Irfan untuk datang ke sana.

Irfan telah mendapat DVR CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo tanpa sepengetahuan Acay. Acay mengaku sempat sempat kaget mengetahui Irfan menyerahkan DVR itu kepada Chuck.

Chuck mengambil DVR dari Irfan dengan dalih akan diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Ariyanto yang diutus Chuck lantas menelepon bekas Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu. "Mohon izin Pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," kata Ariyanto menceritakan percakapannya dengan Irfan.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum menanyakan jawaban Irfan setelah Ariyanto meminta CCTV rumah dinas Fersy Sambo.

Baca Juga: Irfan Widyanto Bantah Keterangan Saksi Soal Serah Terima DVR CCTV: Kita Sempat Ngobrol

"Ke sini ambil saja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," kata Ariyanto menirukan jawaban Irfan Widyanto saat itu.

Ariyanto pun bergegas menuju pos di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Sesampai di sana, Irfan memberikan kantong plastik hitam dengan kondisi telah dilakban.

"Satu kantong plastik lalu dilakban, jadi saya enggak tahu isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa, ya saya bawa," ujar Ariyanto.

Ariyanto kemudian membawa barang dalam kantong plastik itu ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling untuk diserahkan kepada Chuck Putranto.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan: Klien Kami Tidak Kenal dengan Ismail Bolong

Chuck Putranto menyuruh Arianto menaruh titipan Irfan itu ke mobil Kijang Innova berwarna hijau army. "Kata Pak Chuck 'Ya sudah taruh saja di bagasi mobil', seperti itu," tutur Ariyanto.

Saat DVR berada di kediaman Saguling ini, Arif Rachman Arifin mengaku mendapat perintah dari Sambo untuk mengcopy video itu. Ia kemudian menayakan kepada Chuck untuk melihat hasil rekaman itu.

Chuck, Hendra Kurniawan, Arif, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo kemudian menonton hasil rekaman CCTV di Duren III dari laptop Baiquni. Di antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Brigadir Yosua, memakai baju putih, berjalan melintas dari pintu rumah menuju samping taman rumah dinas Sambo. "Bang, ini Yosua masih hidup," ujar saksi Chuck.

Persidangan itu menempatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria sebagai terdakwa perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J. Mereka melakukan hal itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU