Pihak Ferdy Sambo Tuding Brigadir J Berkepribadian Ganda, Yonathan: Kok Lulus Kepolisian
Peristiwa | 10 November 2022, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Yonathan Andre Baskoro, pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terima anak kliennya dianggap penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkepribadian ganda.
Logika Yonathan, bagaimana mungkin Brigadir J bisa lulus menjadi anggota Polri jika memiliki kepribadian ganda.
Hal tersebut disampaikan oleh Yonathan Baskoro, Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (10/11/2022).
“Yang saya harus luruskan bagaimana seseorang bisa dikatakan berkepribadian ganda tetapi lulus kepolisian, ini kan justru ada masalah,” ucap Yonathan Andre Baskoro.
Baca Juga: Ronny Talapessy Catat 5 Saksi Diduga Jalankan Orkestra Kebohongan Ferdy Sambo, Ada Susi dan Kodir
Bukan hanya itu, Yonathan Andre Baskoro menuturkan pihak keluarga juga tidak percaya jika Brigadir J meminta dicarikan perempuan untuk dinikahinya.
“Kemudian yang kedua, katanya diminta carikan perempuan, sementara sudah akan menikahi Vera,” kata Yonathan Andre Baskoro.
Dalam keterangannya, Yonathan Andre Baskoro menambahkan pihak keluarga juga tidak percaya jika Brigadir J jenuh sebagai anggota Polri.
Sebab, lanjut Yonathan, keluarga menuturkan menjadi seorang polisi merupakan cita-cita Brigadir J.
Baca Juga: Takut Pada Ferdy Sambo, Alasan Adzan Romer Tidak Jujur dan Ubah BAP di Kasus Tewasnya Brigadir J
“Bagaimana bisa jenuh dengan kepolisian, karena itu justru cita-cita almarhum dan akan sekolah perwira,” ujar Yonathan Andre Baskoro.
“Nah ini kan menurut saya sudah dibuat-buat fitnah yang keji dan pembunuhan karakter, selain sudah menghilangkan nyawa almarhum, ini keji sekali.”
Sebelumnya dalam persidangan, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat merespons keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo melalui surat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal dugaan Brigadir J berkepribadian ganda.
Hakim Wahyu Iman Santoso pun merespons tegas penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengatakan untuk tidak bertanya perihal yang tidak ada di berkas.
“Tetapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas, silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Brigadir J Sudah Tewas, Kuat Ma’ruf Titipkan 2 Pisau ke Prayogi Sopir Ferdy Sambo
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV