> >

Buntut Percaya Skenario Sambo, 5 Terdakwa akan Sidang Lanjutan "Obstruction Of Justice" Hari Ini

Peristiwa | 10 November 2022, 05:38 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menyidangkan sejumlah perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali akan menyidangkan sejumlah perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi yang dihimpuni KOMPAS TV, setidaknya sidang lanjutan 5 perkara Terdakwa perintangan penyidikan.

Masing-masing terdakwa memiliki proses yang berbeda dalam perkara yang dihadapinya.

Untuk Terdakwa Irfan Widianto dengan nomor register perkara 801/Pid.Sus/2022/PN JKT.SE, sidang lanjutan akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan-keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

Sementara Terdakwa Baiquni Wibowo dengan nomor perkara 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL akan menjalani sidang Putusan Sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Kemudian, Terdakwa Chuck Putranto dengan nomor perkara 805/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dijadwalkan juga akan mendengarkan pembacaan putusan sela dari Hakim Akhmad Suhel.

Sedangkan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dengan nomor register perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dan Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan nomor register perkara 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL sama-sama dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum.

Baca Juga: HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif, Kamaruddin: Almarhum di Kuburan Sibuk Telpon, Dihubungi Sibuk Terus

Untuk diketahui, dalam sidang perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, hakim majelis terdiri dari 3 orang.

Antara lain bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, lalu hakim anggota adalah Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU