> >

KPU: 9 Parpol Nonparlemen Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

Rumah pemilu | 9 November 2022, 21:00 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sembilan partai politik (parpol) nonparlemen yang telah menjalani verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.

Adapun, sembilan parpol itu ialah  PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.   

Baca Juga: KPU akan Fasilitasi Akses Sipol 5 Parpol yang Dimenangkan dalam Sengketa di Bawaslu

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, mereka perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk berikutnya kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Idham seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022). 

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengumumkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 nanti pada 14 Desember 2022 mendatang.

"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," ujarnya.

KPU Nyatakan 18 Parpol Lolos  Verifikasi Administrasi 
 

Sebelumnya, KPU memutuskan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. 

Hal ini disampaikan KPU dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU