Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang Rugikan Negara Rp451,6 M
Hukum | 9 November 2022, 16:30 WIB“Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan,” kata Dedi, Selasa (23/8).
Setelah diselidiki, ternyata pejabat PT PPN diduga menerima sejumlah uang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT, pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," kata Dedi.
Dari hasil peyelidikan, kasus ini akhirnya naik status ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim hari ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan.
Baca Juga: Selamat! Pertamina Masuk 500 Perusahaan Terbaik Dunia, Peringkat 5 di Asia Tenggara
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV