> >

Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang Rugikan Negara Rp451,6 M

Hukum | 9 November 2022, 16:30 WIB
Arsip foto truk pengangkut BBM Pertamina sedang mengisi muatannya. | Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan korupsi jual beli BBM, Rabu (9/11/2022).  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) menggeledah kantor PT Pertamina Niaga (PPN) terkait kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM), Rabu (9/11/2022).

Bagaimana duduk perkaranya?

Dugaan korupsi PT PPN dalam penggeledahan ini bermula dari kasus jual-beli BBM yang melibatkan perusahaan tersebut dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sepanjang 2009 hingga 2011.

Saat itu, PT PPN melakukan akad jual BBM secara nontunai dengan PT AKT,  ditandatangani langsung oleh Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.

Pada 2009, PT PPN mengirim 1.500 kilo liter (kl) per bulan. Volume BBM yang dikirim naik pada 2010, menjadi 6.000 kl per bulan, dan kembali bertambah jadi 7.500 kl per bulan pada 2011.

Baca Juga: Laba Pertamina Melejit, tapi Kalah Jauh dengan Petronas Malaysia, Ini Perbandingannya

Lantas apa masalahnya?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Agustus 2022 lalu mengatakan, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan dalam penandatanganan kontrak jual beli BBM, dengan nilai di atas Rp50 miliar.

Aturan yang dilanggar yakni Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Dalam prosesnya, PT AKT tak membayar pembelian BBM itu sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012. Total tagihannya mencapai  Rp451,66 miliar.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU