> >

BPOM Cabut Sertifikat Distribusi 2 Penyalur Sumber Racun pada Obat

Update | 9 November 2022, 14:28 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut pihaknya mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)  kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) buntut kasus cemaran EG dan DEG. (Sumber: YouTube/BPOM)

Tiga industri farmasi sudah terlebih dahulu masuk daftar yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Badan POM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasi sebagai sanksi administratif kepada tiga perusahaan itu.

Hingga kini, Kompas.TV belum memperoleh konfirmasi dari ketiga perusahaan itu mengenai sanksi atas penggunaan 'racun' pada obat produk mereka. 

Sedangkan Badan POM menyatakan persoalan senyawa kimia berlebih pada obat ini sedang berproses ke ranah pidana.

Baca Juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU